Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Penegak Hukum
Jakarta, DKI Jakarta 1.085 pengikut
Tentang kami
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan lembaga sentral (focal point) yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Secara internasional PPATK merupakan suatu Financial Intelligence Unit (FIU) yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum. Lembaga PPATK pertama kali dikenal di Indonesia dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diundangkan pada tanggal 17 April 2002. Pada tanggal 13 Oktober 2003, Undang-undang tersebut mengalami perubahan dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam rangka memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucuan uang, pada tanggal 22 Oktober 2010 diundangkan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menggantikan Undang-undang terdahulu. Keberadaan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 memperkuat keberadaan PPATK sebagai lembaga independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh dari kekuasaan manapun. Dalam hal ini setiap orang dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK. Selain itu, PPATK wajib menolak dan/atau mengabaikan segala campur tangan dari pihak mana pun dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan. PPATK bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Sebagai bentuk akuntabilitas, PPATK membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Website
-
https://www.ppatk.go.id/
Link eksternal untuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Industri
- Penegak Hukum
- Ukuran perusahaan
- 201-500 karyawan
- Kantor Pusat
- Jakarta, DKI Jakarta
- Jenis
- Lembaga Pemerintah
Lokasi
-
Utama
Jalan Ir. Haji Juanda No.35, Kb. Klp., Gambir, Kota Jakarta Pusat
Jakarta, DKI Jakarta 10120, ID
Karyawan di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
-
Hadi Iswanto
Staff AML PPATK | LPDP Awardee PK-225 | MTI Universitas Indonesia
-
Syahril Ramadhan
Director Of Compliance at Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
-
panji nugroho
Government Employee| LPDP Awardee PK-206 Magister Ilmu Ekonomi Universitas Indonesia
-
Indah Isniati
Awardee LPDP PK-236 | Universitas Indonesia | Magister Perencanaan Ekonomi dan Kebijakan Pembangunan (MPKP)