Pernyataan Sikap Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) terhadap Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan : BIAS KELAS PEKERJA FORMAL DAN POTENSI MENDOMESTIFIKASI PEREMPUAN Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah di Pembahasan Tingkat 1 (satu) pada 25 Maret 2024 lalu dan akan segera ditindaklanjuti pada Pembahasan Tingkat 2 (dua) dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk pengesahannya. Berdasarkan hal tersebut, KOMPAKS memiliki tuntutan yang tertuang dalam pernyataan sikap berikut agar menjadi perhatian DPR dan Pemerintah dan KOMPAKS menilai bahwa RUU ini masih memerlukan diskusi intensif, karena RUU memuat kewajiban-kewajiban kepada perempuan yang harus dilihat dampak pada penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak perempuan lainnya. Rilis dapat dibaca selengkapnya pada link berikut : https://lnkd.in/gtA7djeK Salam solidaritas, KOMPAKS
-
+5