GNV Consulting’s Post

Interpretasi perpajakan atas transaksi Mudharabah dan Murabahah yang dilakukan oleh non-lembaga keuangan di Indonesia belum diatur secara spesifik, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Namun, kami berhasil menyusun argumen yang unik dalam mewakili Pemohon Banding, terutama menyoroti ketidakrelevanan dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding. Dengan menjelaskan filosofi transaksi syariah, membuktikan independensi transaksi, dan substansi objek transaksinya, kami menunjukkan bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding tidak tepat. Pemohon Banding juga menegaskan bahwa perjanjian Mudharabah dan Murabahah dibuat secara sah dan mengikat sehingga tidak dapat diubah sepihak oleh Terbanding. Dalam persidangan, kami membuktikan bahwa secara substansi dan melihat pada fakta komersial, tidak ada pembayaran bunga. Hasilnya, Majelis Hakim membatalkan seluruhnya koreksi Terbanding. Tahun Pajak 2018-2019 Nomor Referensi : 00003/AN-FAC Amar Putusan : Dikabulkan seluruhnya #GNVConsulting #SengketaPajak #deemedinterest #PPhPasal26 #Mudharabah #Murabahah #TransaksiSyariah #PajakIndonesia #KeadilanPajak #PengadilanPajak

  • No alternative text description for this image

To view or add a comment, sign in

Explore topics