Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menerbitkan peraturan mengenai upah minimum 2025 dalam Permenaker Nomor 16/2024 pada Rabu (04/12) dan berlaku pada tanggal yang sama. Dalam peraturan disebutkan bahwa kenaikan upah minimum provinsi maupun kota 2025 sebesar 6,5%. Adapun formula penghitungan upah minimum provinsi (UMP) adalah: UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025 Formula penghitungan upah minimum kota (UMK) yakni: UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025 Sumber: peraturan.go.id #upahminimum2025 #ump #umk #hrd #humanresource #hrdindonesia #hrmedia #hrpods