Sah! Kenaikan PPN 12% Di Tahun 2025💰 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan tetap diterapkan mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Mulai 1 Januari 2025, produk dan jasa mewah akan dikenakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kebijakan ini mencakup sektor premium seperti layanan rumah sakit eksklusif dan pendidikan kelas atas. #pajak #infopajak #ppn12persen #pajakindonesia #okusiassociates #konsultanpajak