Pemerintah Beri Sinyal Positif Perpanjangan Insentif PPh Final 0,5 % Bagi UMKM (Jakarta) Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mendapat respon positif dari Kementerian Keuangan atas usulan perpanjangan insentif pajak penghasilan (PPh) Final 0,5 % untuk pelaku UMKM. Usulan ini bertujuan untuk meringankan beban pelaku UMKM yang tengah menghadapi ketidakpastian ekonomi. Langkah ini dianggap penting mengingat perekonomian Indonesia yang masih mengalami fluktuasi. Maman menyebutkan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, telah memberikan respon positif terhadap usulan tersebut. Menurut Maman, dalam pembicaraan tingkat teknis, kedua belah pihak telah mencapai kesepahaman mengenai perpanjangan insentif pajak ini. “Secara pembicaraan di level teknis sudah ada kesepahaman. Tinggal nanti saya tindaklanjuti dengan bu Sri Mulyani,” ungkap Maman yang dikutip dari Kontan pada Kamis (29/11). Menurut Maman, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban bagi para pelaku UMKM di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh ketidakpastian. “Kita semangatnya adalah meringankan beban teman-teman UMKM di tengah kondisi situasi ekonomi yang mungkin masih up and down. Jadi nanti concern-nya adalah bagaimana kebijakan nanti yang dikeluarkan itu tidak memberatkan teman-teman pengusaha UMKM,” sambung Maman Namun, Maman mengungkapkan bahwa durasi perpanjangan insentif PPh Final 0,5 % belum diputuskan secara final. Meskipun demikian, ia berharap kebijakan tersebut dapat berlangsung selama mungkin. “Kalau saya sih inginnya pasti selama-lamanya dari sisi UMKM. Tapi kan kita harus melihat dari semua aspek,” jelas mantan Anggota DPR RI tersebut. Peraturan terkait pajak UMKM saat ini, hanya mengatur bahwa tarif PPh Final 0,5 % untuk UMKM hanya berlaku hingga akhir tahun 2024. Sedangkan mulai tahun 2025, wajib pajak UMKM tidak lagi dapat menikmati tarif tersebut dan harus membayar pajak sesuai ketentuan umum. Hal ini diperkirakan akan berdampak pada sekitar 1,23 juta pelaku UMKM yang akan beralih ke tarif pajak normal pada 2025, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Ketentuan yang berlaku. (Rp) https://bit.ly/sfcnews #sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #umkm #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance